Komisi Pemilihan Calon Rektor Universitas Mikroskil membuka pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Mikroskil masa jabatan periode 2025-2029, dengan ketentuan sebagai berikut:
Dasar Pelaksanaan
- Berakhirnya masa jabatan Rektor Universitas Mikroskil periode 2021-2025.
- Statuta Universitas Mikroskil.
- Peraturan Yayasan Bina Pertiwi Medan Nomor 057/YBP/V/2025 Tentang Pemilihan Rektor Universitas Mikroskil.
Jadwal Penjaringan Bakal Calon Rektor
| No | Tahapan | Tanggal |
|---|---|---|
| 1 | Pendaftaran Bakal Calon Rektor | 26 Juni – 6 Juli 2025 |
| 2 | Verifikasi Administrasi | 7 Juli 2025 |
| 3 | Pengumuman Bakal Calon Rektor yang lolos Verifikasi | 9 Juli 2025 |
| 4 | Uji Publik dihadapan warga kampus | 23 Juli 2025 |
| 5 | Penyerahan hasil Uji Publik kepada Senat Universitas | 30 Juli 2025 |
Persyaratan Pendaftaran
| No | Persyaratan | Bukti |
|---|---|---|
| Umum | ||
| 1 | Warga Negara Indonesia | KTP |
| 2 | Memiliki Pendidikan akademik Doktor (S-3) dari Perguruan Tinggi dalam negeri terakreditasi atau luar negeri yang diakui oleh Pemerintah | Ijazah S-3 dan Transkrip Nilai S-3 |
| 3 | Maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun saat dilantik menjadi Rektor | KTP |
| 4 | Sehat jasmani dan mental | Surat Keterangan Sehat Jasmani;Surat Keterangan Sehat Mental; danSurat Keterangan Bebas Narkoba. |
| 5 | Memiliki integritas diri yang baik | |
| 6 | Memahami tata nilai Universitas | |
| 7 | Memiliki visi dan komitmen untuk mengembangkan Universitas | |
| 8 | Memiliki kompetensi kepemimpinan dan manajerial | DRH dan lampiran SK penugasan dari jabatan struktural yang pernah diemban; atauSertifikat kelulusan dari pelatihan kepemimpinan dan manajerial / bukti kompetensi lainnya. |
| 9 | Tidak sedang tugas/izin belajar | Lampiran 1 |
| 10 | Tidak menjabat di satuan pendidikan yang bukan diselenggarakan oleh Yayasan, lembaga pemerintahan, partai politik, atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan Universitas | Lampiran 2 |
| 11 | Tidak pernah melanggar moral, etika akademik, dan kode etik Universitas | Lampiran 2 |
| 12 | Tidak sedang tersangkut kasus hukum dan tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap | Surat Keterangan Catatan Kepolisian |
| Khusus | ||
| 13 | Berprofesi sebagai dosen dan memiliki jabatan akademik | SK Jabatan Fungsional Terakhir |
| 14 | Memiliki pengalaman sebagai pejabat struktural perguruan tinggi | Surat pengangkatan |
| 15 | Memiliki kematangan pribadi dan kematangan publik | |
| 16 | Memahami visi dan misi Universitas | |
| 17 | Memiliki komitmen untuk mewujudkan visi dan mengemban misi Universitas | |
| 18 | Bersedia untuk dievaluasi Yayasan secara berkala, dan mundur atau menerima diberhentikan Yayasan jika dinilai tidak sanggup menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai Statuta Universitas | Lampiran 2 |
Informasi Lainnya
- Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran melalui laman https://bit.ly/BCRMikroskil
- Bagi Dosen Tetap Universitas Mikroskil dengan masa kerja >= 1 semester, cukup menggunggah:
- Sertifikat kelulusan dari pelatihan kepemimpinan dan manajerial / bukti kompetensi lainnya (jika ada); dan
- Lampiran 2.
- Bagi Dosen Tetap Universitas Mikroskil dengan masa kerja < 1 semester, cukup menggunggah:
- Sertifikat kelulusan dari pelatihan kepemimpinan dan manajerial / bukti kompetensi lainnya (jika ada);
- Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Sehat Mental, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba sebagaimana yang dimaksud pada bukti poin ke-4; dan
- Lampiran 2.
- Komisi Pemilihan Calon Rektor dapat meminta kepada pendaftar untuk menunjukkan dokumen asli jika diperlukan.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Suriani Ginting, S.E., M.Si. (0821 6761 8372).
Lampiran
