Beasiswa

Beasiswa adalah bantuan dan dukungan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa, terdiri atas:

  1. Beasiswa Internal (Mikroskil)
  2. Beasiswa Ekternal (Kopertis)

 

Beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa dapat bersifat:

  1. Mengikat (ikatan kerja) dan atau
  2. Tidak mengikat

 

Tujuan pemberian beasiswa adalah:

  1. Membantu biaya studi mahasiswa
  2. Mendorong prestasi studi mahasiswa
  3. Menumbuhkan kepedulian terhadap almamater

 

Penerima Beasiswa berkewajiban untuk:

  1. Menunjukkan perilaku yang baik dan menaati tata tertib yang berlaku di STMIK - STIE Mikroskil.
  2. Belajar dan berusaha meningkatkan prestasi.
  3. Menyampaikan Laporan Kemajuan Studi pada setiap akhir semester (KHS) kepada Wakil Ketua III bidang Kemahasiswaan.

 

Beasiswa dapat dihentikan apabila:

  1. Penerima beasiswa terbukti melanggar ketentuan dan atau peraturan yang berlaku di STMIK - STIE Mikroskil
  2. Telah lulus dari STMIK - STIE Mikroskil atau dicabut status mahasiswanya dari STMIK - STIE Mikroskil.
  3. Terbukti melakukan pemalsuan data ketika mengajukan permohonan beasiswa.
  4. Tidak sedang menerima beasiswa lain di STMIK - STIE Mikroskil.

 

Beasiswa Internal (Mikroskil)

  1. Beasiswa Karier 
    Siswa/i dari berbagai sekolah SMU, SMK, STM dan sederajat yang mempunyai Karier dibidang Seni, Olahraga, dan atau lainnya yang mengangkat nama harum sumatera utara maupun nasional. (Minimal Peringkat III) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tidak sedang memperoleh bantuan beasiswa dari pihak manapun.
    2. Menunjukkan bukti berupa piagam penghargaan ataupun surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
    3. Beasiswa akan diberikan per semester dan akan ditinjau kembali.
    4. Usia maksimal 24 tahun dan belum berkeluarga.
    5. Surat Keterangan Wakil Ketua III bidang Kemahasiswaan dan Alumni mewakili Yayasan Bina Pertiwi Medan setelah disetujui Yayasan untuk disampaikan kepada Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru.
       
  2. Beasiswa Kurang Mampu
    Siswa/ i dari berbagai sekolah SMA, SMK, STM dan sederajat yang kurang mampu dan/ atau cacat fisik dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Kepala Sekolah mengusulkan bantuan untuk siswa/i nya kepada STMIK Mikroskil melalui Wakil Ketua III bidang Kemahasiswaan dan Alumni dengan dilampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah;
    2. Tidak sedang memperoleh bantuan beasiswa dari pihak manapun;
    3. Beasiswa diberikan per semester dan akan ditinjau kembali;
    4. Usia maksimal 21 tahun dan belum berkeluarga.
       
  3. Beasiswa Akademik
    Mahasiswa STMIK - STIE Mikroskil yang berprestasi akademik terbaik (IP Semester Tertinggi) di STMIK - STIE Mikroskil pada setiap Semester dalam masing-masing Jur./Prog. Studi dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Tidak sedang memperoleh bantuan beasiswa dari pihak manapun.
    2. Jumlah penerima beasiswa adalah 1% dari jumlah seluruh mahasiswa pada masing-masing Jur./Prog. Studi dengan catatan IP semester terendah adalah 3,75.
    3. Apabila calon pemegang beasiswa tersebut mempunyai nilai yang sama, maka kesemuanya berhak menerima beasiswa.
    4. Surat Keputusan Ketua STMIK Mikroskil atau Ketua STIE Mikroskil atas usulan Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan.
    5. Ketentuan lain yang belum dimuat dalam pedoman Kemahasiswaan akan ditentukan dikemudian.
       

Beasiswa Eksternal 

  • Persyaratan Umum Beasiswa BBP-PPA & PPA
    1. Surat Permohonan Mahasiswa yang dibuat oleh Mahasiswa (serta orang tua/wali ikut menandatangani surat tersebut) ditujukan ke Ketua STMIK Mikroskil atau Ketua STIE Mikroskil.
    2. Surat Keterangan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan tentang status mahasiswa yang berisi :
      • Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif dalam jenjang Pendidikan Diploma-III dan S-1.
      • Calon penerima adalah mahasiswa yang sedang duduk pada semester 2 s.d 5 untuk D-3 dan semester 2 s.d 7 untuk S-1
      • Calon penerima Beasiswa belum menyelesaikan studi sampai tanggal yang ditentukan.
    3. Foto Copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih aktif
    4. Foto Copy Kartu Rencana Studi (KRS) semester 1 s.d semester akhir yang ditempuh (legalisir)
    5. Foto Copy piagam atau bukti prestasi lainnya (ko - kulikuler dan atau ekstra kulikuler) pada tingkat Nasional maupun International
    6. Surat Pernyataan Mahasiswa tidak menerima beasiswa/ bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
    7. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/ Jurusan
    8. Foto Copy Kartu Keluarga (KK).
    9. Surat Keterangan penghasilan Orang tua dari Instansi tempat bekerja (bagi orangtua yang bekerja pada instansi) atau Surat Pernyataan penghasilan orang tua bermaterai 6000 (bagi orangtua yang berwirausaha)
    10. Foto buku Rekening Bank mahasiswa dan Daftar Validasi Bank.
    11. Print Out Up Load Data.
  • Persyaratan Khusus BBP-PPA:
    1. Foto copy Transkip Nilai dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang telah disahkan oleh Pimpinan STMIK - STIE Mikroskil.
    2. Surat Keterangan Tidak Mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa atau pejabat yang berwenang
  • Persyaratan Khusus PPA :
    1. Foto copy Transkip Nilai dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang telah disahkan oleh Pimpinan STMIK - STIE Mikroskil
    2. Surat Pernyataan dari orang tua/ wali tentang pekerjaan, jumlah tanggungan dan besarnya penghasilan per tahun

OUR LOCATION


Kampus A » Jl. Thamrin No. 124 Medan - 20212

Kampus B » Jl. Thamrin No. 140 Medan - 20212

Kampus C » Jl. Thamrin No. 112 Medan - 20212

Nomor Telepon (061) 4573767, Fax. (061) 4567789


Copyright © 2024 Universitas Mikroskil

OUR PARTNER


RHAcademy SAP Huawei Microsoft