Menghadirkan Konsumen Cerdas Dengan Memahami Hak Dan Kewajiban Konsumen Dalam Aktivitas Perdagangan

Dedy Suryanta Surbakti

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari konsumen, lalu faktor-faktor yang menyebabkan ketidak pahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, dan bagaimana menghadirkan konsumen cerdas. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan (library research). Metode penelitian yang dipakai atau digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder. Hasil pada penelitian menunjukkan adanya ketidak pahaman konsumen dalam menempatkan hak dan kewajibannya. Terdapat beberapa faktor penyebab konsumen tidak memahami hak dan kewajibannya. Terdapat banyak manfaat jika konsumen berperilaku cerdas dalam aktivitas perdagangan.


Keywords


Konsumen, Hak dan kewajiban konsumen, Perilaku cerdas sebagai konsumen

Full Text:

PDF

References


Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (1 ed.; P. Rappana, Ed.). Makasar: CV. Syakir Media Press.

Adi, C., Putra, G., Budiartha, I. N. P., & Puspasutari, N. M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 86–92. Diambil dari https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/index

Febry Anggrayani Koto. (2021). Tesis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap minuman kemasan yang tidak memenuhi standar mutu nasional indonesia(sni ) di kota pekanbaru. Universitas Islam Riau.

Giawa, C., Pasaribu, R. M., & Pasaribu, H. D. S. (2021). KINERJA USAHA SEBAGAI MODERASI JARINGAN USAHA TERHADAP PENGEMBANGANN USAHA (STUDI MITRA BINAAN PEGADAIAN MEDAN. Journal Of Economics and Business, 02(02), 1–17. Diambil dari http://jurnal.uhn.ac.id/index.php/ekonomibisnis JEB

Handriani, A. (2020). Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online. Palrev, J ournal of law, 3(2), 127–138.

Stephanie Lamentira, R. S. (2022). Pemenuhan Hak Konsumen Oleh Pelaku Usaha Untuk Memperoleh Hak dalam Pembelian Motor di PT. Distributor Motor Indonesia. Jurnal komunikasi hukum, 8, 1–13. Diambil dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh

Sukiman. (2017). Seri Pendidikan Orang Tua : Menjadi Konsumen Cerdas (I; S. Agus Mohamad Solihin, Ed.). Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sutrisno, B., Martini, D., & Haq, L. M. H. U. (2020). Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Di Desa Gelogor Kecamatan Kediri Lombok Barat. Jurnal Kompilasi Hukum Volume, 5(1), 226. https://doi.org/https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.48

UU Konsumen, P. Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. , (1999).

Wulandari, A. (2018). Konsumen Cerdas : Penerapan Kurikulum Multi Aksara. Jurnal AKRAB, VI, 46.




DOI: https://doi.org/10.55601/jwem.v14i1.1044

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

JWEM is indexed in:

         
            


Fakultas Bisnis
Universitas Mikroskil
Jl. Thamrin No. 124 Medan - 20212
Gedung C.L6
Telp. 061-4573767
Email: jwem.fb@mikroskil.ac.id

Creative Commons License

The JWEM site and its metadata are licensed under a Creative Commons Attribution - NonCommercial - NoDerivs 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0)