Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Mikroskil Periode 2025-2029

Universitas Mikroskil > Berita Umum > Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Mikroskil Periode 2025-2029

Komisi Pemilihan Calon Rektor Universitas Mikroskil membuka pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Mikroskil masa jabatan periode 2025-2029, dengan ketentuan sebagai berikut:

Dasar Pelaksanaan

  1. Berakhirnya masa jabatan Rektor Universitas Mikroskil periode 2021-2025.
  2. Statuta Universitas Mikroskil.
  3. Peraturan Yayasan Bina Pertiwi Medan Nomor 057/YBP/V/2025 Tentang Pemilihan Rektor Universitas Mikroskil.

Jadwal Penjaringan Bakal Calon Rektor

NoTahapanTanggal
1Pendaftaran Bakal Calon Rektor26 Juni – 6 Juli 2025
2Verifikasi Administrasi7 Juli 2025
3Pengumuman Bakal Calon Rektor yang lolos Verifikasi9 Juli 2025
4Uji Publik dihadapan warga kampus23 Juli 2025
5Penyerahan hasil Uji Publik kepada Senat Universitas30 Juli 2025

Persyaratan Pendaftaran

NoPersyaratanBukti
Umum
1Warga Negara IndonesiaKTP
2Memiliki Pendidikan akademik Doktor (S-3) dari Perguruan Tinggi dalam negeri terakreditasi atau luar negeri yang diakui oleh PemerintahIjazah S-3 dan Transkrip Nilai S-3
3Maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun saat dilantik menjadi RektorKTP
4Sehat jasmani dan mentalSurat Keterangan Sehat Jasmani;Surat Keterangan Sehat Mental; danSurat Keterangan Bebas Narkoba.
5Memiliki integritas diri yang baik 
6Memahami tata nilai Universitas 
7Memiliki visi dan komitmen untuk mengembangkan Universitas 
8Memiliki kompetensi kepemimpinan dan manajerialDRH dan lampiran SK penugasan dari jabatan struktural yang pernah diemban; atauSertifikat kelulusan dari pelatihan kepemimpinan dan manajerial / bukti kompetensi lainnya.
9Tidak sedang tugas/izin belajarLampiran 1
10Tidak menjabat di satuan pendidikan yang bukan diselenggarakan oleh Yayasan, lembaga pemerintahan, partai politik, atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UniversitasLampiran 2
11Tidak pernah melanggar moral, etika akademik, dan kode etik UniversitasLampiran 2
12Tidak sedang tersangkut kasus hukum dan tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetapSurat Keterangan Catatan Kepolisian
Khusus
13Berprofesi sebagai dosen dan memiliki jabatan akademikSK Jabatan Fungsional Terakhir
14Memiliki pengalaman sebagai pejabat struktural perguruan tinggiSurat pengangkatan
15Memiliki kematangan pribadi dan kematangan publik 
16Memahami visi dan misi Universitas 
17Memiliki komitmen untuk mewujudkan visi dan mengemban misi Universitas 
18Bersedia untuk dievaluasi Yayasan secara berkala, dan mundur atau menerima diberhentikan Yayasan jika dinilai tidak sanggup menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai Statuta UniversitasLampiran 2

Informasi Lainnya

  1. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran melalui laman https://bit.ly/BCRMikroskil
  2. Bagi Dosen Tetap Universitas Mikroskil dengan masa kerja >= 1 semester, cukup menggunggah:
    1. Sertifikat kelulusan dari pelatihan kepemimpinan dan manajerial / bukti kompetensi lainnya (jika ada); dan
    2. Lampiran 2.
  3. Bagi Dosen Tetap Universitas Mikroskil dengan masa kerja < 1 semester, cukup menggunggah:
    1. Sertifikat kelulusan dari pelatihan kepemimpinan dan manajerial / bukti kompetensi lainnya (jika ada);
    2. Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Sehat Mental, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba sebagaimana yang dimaksud pada bukti poin ke-4; dan
    3. Lampiran 2.
  4. Komisi Pemilihan Calon Rektor dapat meminta kepada pendaftar untuk menunjukkan dokumen asli jika diperlukan.
  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Suriani Ginting, S.E., M.Si. (0821 6761 8372).

Lampiran

  1. Lampiran 1 – Surat Keterangan Tidak Sedang Tugas/Izin Belajar [LINK]
  2. Lampiran 2 – Surat Pernyataan [LINK]

Related Posts

Leave a Reply